Suara akpro

Blog Bidang Akademis dan Profesi IME FTUI 2018, Sarana Informasi dan Pembelajaran Mahasiswa Departeman Teknik Elektro

Monday 30 May 2016

Peraturan Transisi Kurikulum 2012 ke Kurikulum 2016

ATURAN TRANSISI DARI KURIKULUM 2012 KE KURIKULUM 2016
PROGRAM S1 REGULER DAN PARALEL
DEPARTEMEN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA

Aturan Umum
1. Kurikulum 2016 diberlakukan mulai semester ganjil 2016/2017.Pada prinsipnya, setelah kurikulum 2016 diberlakukan , maka hanya mata ajar di kurikulum 2016 yang akan dibuka.

2. Angkatan 2015 dan sebelumnya mengikuti kurikulum 2016 dengan aturan transisi.

3. Diberlakukan masa transisi selama satu tahun , yaitu pada tahun akademik 2016/2017 untuk mata ajar yang terjadi perubahan letak semester penyelenggaraannya (dari genap menjadi ganjil , atau sebaliknya ),bila diperlukan , akan dibuka di kedua semester selama masa transisi (tahun ajaran 2016/2017).

4. Bagi mahasiswa yang belum lulus mata ajar wajib pada kurikulum 2012 , diwajibkan mengambil mata ajar yang sama atau setara di kurikulum 2016.(Mata ajar kurikulum 2012 yang tidak tercantum di tabel kesetaraan ini berarti tidak mengalami perubahan , baik nama maupun besar SKS nya ).

5. Apabila terjadi perubahan SKS mata ajar, maka jumlah SKS yang diperhitungkan dalam kelulusan adalah jumlah SKS pada saat mata ajar tersebut diambil.Mata ajar yang sama atau yang disetarakan dengan bobot SKS berbeda , apabila diulang atau baru diambil akan tercantum dengan nama baru dan dihitung dengan bobot SKS yang baru.

6. Bila mata ajar wajib di kurikulum 2012 dihapus dan tidak ada kesetaraannya di kurikulum 2016 , maka bagi mahasiswa yang sudah lulus mata ajar tersebut , tetap dihitung sebagai SKS mata ajar wajib dalam perhitungan kelulusan 144 SKS.Bagi mahasiswa yang belum lulus mata ajar tersebut dapat mengambil mata ajar wajib baru atau mata ajar pilihan pada kurikulum 2016 untuk melengkapi 144 SKS.

7. Perlu diperhatikan untuk mata kuliah yang dikelola fakultas berikut ini :
  •  Mahasiswa yang belum lulus kalkulus (4 SKS) , wajib mengulang mata kuliah kalkulus (4 SKS) yang diselenggarakan oleh program studi di lingkungan FTUI.
  • Mahasiswa yang belum lulus Statistik & Probabilitas (2 SKS) wajib mengulang mata kuliah Statistik & Probabilitas (2 SKS) yang diselenggarakan oleh program studi di lingkungan FTUI.
  • Mahasiswa yang belum lulus Fisika Dasar 1 , wajib mengambil Fisika Mekanika dan Panas (3 SKS) dan Praktikum Fisika Mekanika dan Panas (1 SKS) pada kurikulum 2016.Mahasiswa yang sudah lulus praktikum , tidak perlu mengulang praktikum , namun melapor ke koordinator praktikum sehingga nilai praktikum Fisika Dasar 1 akan dimasukkan sebagai nilai Praktikum Fisika Mekanika dan Panas.
  • Mahasiswa yang belum lulus Fisika Dasar 2 , wajib mengambil Fisika Listrik , Magnet , Gelombang , dan Optik (3 SKS) dan Praktikum Fisika Listrik , Magnet , Gelombang , dan Optik (1 SKS) pada kurikulum 2016.Mahasiswa yang sudah lulus praktikum , tidak perlu mengulang praktikum , namun melapor ke koordinator praktikum sehingga nilai Praktikum Fisika Dasar 2 akan dimasukkan sebagai nilai Praktikum Fisika Listrik , Magnet , Gelombang , dan Optik.

8. Mata ajar pengantar teknik elektro wajib hanya untuk angkatan 2016.




Sumber :
Departemen Teknik Elektro
Fakultas Teknik Universitas Indonesia
Share:

0 komentar: