Suara akpro

Blog Bidang Akademis dan Profesi IME FTUI 2018, Sarana Informasi dan Pembelajaran Mahasiswa Departeman Teknik Elektro

Sunday 27 March 2016

Gelar Insinyur (Ir.) vs Sarjana Teknik (S.T.) ??

Pernahkah kalian mempertanyakan apa perbedaan dari gelar Insinyur dan Sarjana Teknik?

Sumber: http://www.anakui.com/wp-content/uploads/2015/10/wisuda_1.jpg
Sumber: http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20131113130642155.jpg


Sejak diberlakukannya keputusan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, semua sarjana teknik diberi gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.). Sementara itu, gelar insinyur yang merupakan gelar profesi baru dapat dimiliki oleh seorang Sarjana Teknik setelah lulus sertifikasi atau uji kompetensi dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Sebagai organisasi profesi, PII, yang telah diakui dalam negara-negara ASEAN melalui wadah ASEAN Federation of Engineering Organization (AFEO), juga mewadahi seorang Insinyur anggotanya untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas yang memenuhi syarat-syarat dan aturan jasa konstruksi yang berlaku. Oleh karena itu, akan lebih baik apabila seorang Sarjana Teknik juga mencoba untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur tersebut. Persyaratan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di www.pii.or.id atau dengan melakukan scan pada QR code dibawah.










Sumber: http://www.kompasiana.com/efki/yang-betul-sarjana-teknik-s-t-atau-insinyur-ir_552909c2f17e61db2d8b45a6

Share:

0 komentar: