Pernahkah kalian mempertanyakan apa perbedaan dari
gelar Insinyur dan Sarjana Teknik?
Sumber: http://www.anakui.com/wp-content/uploads/2015/10/wisuda_1.jpg |
Sumber: http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20131113130642155.jpg |
Sejak diberlakukannya keputusan Nomor 036/U/1993
tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, semua sarjana teknik diberi gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.).
Sementara itu, gelar insinyur yang merupakan gelar profesi baru dapat dimiliki
oleh seorang Sarjana Teknik setelah lulus sertifikasi atau uji kompetensi dari
Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Sebagai organisasi profesi, PII, yang telah diakui
dalam negara-negara ASEAN melalui wadah ASEAN Federation of Engineering
Organization (AFEO), juga mewadahi seorang Insinyur anggotanya untuk
mendapatkan pengakuan dan legalitas yang memenuhi syarat-syarat dan aturan jasa
konstruksi yang berlaku. Oleh karena itu, akan lebih baik apabila seorang
Sarjana Teknik juga mencoba untuk mendapatkan gelar profesi Insinyur tersebut.
Persyaratan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di www.pii.or.id atau dengan melakukan scan pada QR code dibawah.
Sumber: http://www.kompasiana.com/efki/yang-betul-sarjana-teknik-s-t-atau-insinyur-ir_552909c2f17e61db2d8b45a6
0 komentar:
Post a Comment